Bagaimana hukum membakar Jin dalam Agama islam
Wahyudimana - Kesulitan yang sering dialami dalam
meruqyah untuk mengatasi gangguan jin bagi kesembuhan para pasiennya menjadi salah satu
hal yang sering terjadi. Kesembuhan pasien tersebut juga merupakan atas izin
kehendak Allah Swt. Dimana tidak jarang untuk dapat dijumpai bahwa sekelompok
jin dengan mudah untuk mengganggu / merasuki manusia untuk berbuat dzolim.
Gangguan Jin yang terjadi dalam
tubuh manusia dalam proses untuk menghilangkan tidaklah mudah, dikarenakan jin
memnggunakan upaya tipu daya untuk dapat menipu manusia. Sehingga keluar masuk
jin dalam tubuh manusia sangat mudah bahkan sampai beberapa peruqyah membakar
jin yang mengganggu di tubuh manusia dengan cara membakarnya.
Pada dasarnya, Jin dan Manusia
sama diciptakan oleh Allah Swt untuk beribadah kepada Nya. Sehingga Membunuh jin
sama dengan membunuh manusia oleh sebab itu, membunuh jin dengan cara membakarnya
pun tidak boleh sembarangan sebagaimana yang dilakukan oleh tukang sihir. Dalam
islam, ada beberapa penjelasan dalam tahapan untuk diperbolehkan membakar jin karena jin memiliki hak yang sama dimata hukum
islam .
Hal yang terjadi dilapangan adalah
ketika terjadi dialog peruqyah dengan jin yang merasuki tubuh manusia kemudian
peruqyah tersebut menyuruh untuk keluar dari tubuh manusia tersebut maka jin akan
memberikan alasan – alasan yang mbulet ( alias sebagai tipu daya) dengan tujuan
jin tetap dapat berkuasa atas tubuh manusia yang dirasukinya. Oleh sebab itu,
ketegasan dan keadilan sebagai seorang peruqyah sangat dibutuhkan dengan cara
memahami dan mengikuti tahapan – tahapan bagaimana meruqyah jin sesuai tuntuan agama
islam .
Adapun tahapan – tahapan yang dianjurkan
oleh para peruqyah sebelum meruqyah jin dengan cara membakarnya sebagai berikut
:
- Jin harus didakwahkan terlebih dahulu
Bagi seorang peruqyah dianjurkan
untuk menjaga akhlak sebagai seorang muslim yang beriman dengan cara menjaga
lisan agar tidak membentak ( mengeraskan suara ) atau untuk berkata kotor terhadap
jin yang sedang merasuki tubuh manusia sekalipun jin tersebut adalah jin kafir.
Agar dakwah kepada jin dapat
diterima dengan baik maka sebagai seorang peruqyah dianjurkan berbicara dengan menggunakan
hati yang lembut dengan harapan dakwah tersebut dapat meluluhkan hati jin sehingga
dapat menghentikan kedzolimannya.
Dengan demikian jin tersebut akan
suka rela untuk masuk islam dan keluar dari tubuh manusia. Hal ini dicontohkan oleh
Rasullulah saw dalam berdakwah kepada orang orang kafir, dimana Beliau
Rasullulah saw mengedepankan ahlak yang terpuji sehingga banyak dari mereka masuk
ke dalam islam. Allah juga telah menyerukan bagaimana cara berdakwah dengan perbuatan
yang baik sebagaimana didalam firman Nya
Dalam surat An – Nahl : 125
lalu keluar dengan suka rela.Kita
ambil contoh dari Nabi صل الله عليه وسلم
bagaimana beliau berdakwah kepada orang-orang kafir.Beliau mengedepankan akhlak
yang terpuji sehingga hati musuh menjadi luluh dan akhirnya masuk Islam.Cara
ini sering saya gunakan dan pada akhirnya,dengan perkataan yang lembut,Allah سبحانه وتعالى membalik hati jinnya yang awalnya keras,dan
kasar,menjadi lembut dan mau masuk Islam dan keluar.
" Serulah (manusia) kepada
jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka
dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui
tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui
orang-orang yang mendapat petunjuk".
2. Memberikan Tenggang waktu
Dalam proses mendakwahi jin maka ada tahapan selanjutnya yaitu berupa “ Targhib dan Tarhib “ dimana kata targhib berasal dari Bahasa Al-Quran yang artinya menyenangi / menyukai. Maksudnya adalah jin didakwahi balasan apa yang akan didapatnya saat dia memeluk islam memulai perbuatan baik dan meninggalkan perbuatan dzolim. Beberapa ayat dalam Al-Quran telah banyak digambarkan bagaimana balasan bagi orang orang yang menaati perintah dan menjauhi larangan Allah swt.
Sedangkan untuk istilah tarhib itu sendiri adalah mengandung sebuah harapan (kabar gembira) dengan mendakwahi jin bertujuan jin memiliki harapan baru yang menjadi kabar gembira baginya dan sebuah berita buruk berupa ancaman apabila akan terus melakukan perbuatan dzolim pada dirinya. Karena pada dasarnya jin yang merasuki tubuh manusia mereka termasuk golongan jin yang jahil (belum memiliki Pendidikan) bahkan karena merasa diancam oleh petingginya atau para tukang sihir.
Oleh sebab itu, sebagai peruqyah diharapkan dalam mendakwahi jin menggunakan dua unsur diatas yaitu Targhib dan Tarhib kemudian diberikan tenggang waktu untuk berfikir dalam mengambil keputusan atas pilihannya. Karena sebagaimana hadist Rasullulah saw
.Rasululullah صل الله
عليه وسلم bersabda:
إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلَاثًا، فَإِنْ ذَهَبَ، وَإِلَّا فَاقْتُلُوهُ، فَإِنَّهُ كَافِرٌ.
“Sesungguhnya rumah-rumah biasa
ada ular yang masuk, maka jika engkau melihat salah satu ular tersebut , maka
berilah peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 kali. Dan jika dia pergi, maka
itulah yang diharapkan. Dan jika dia enggan, maka bunuhlah, sesungguhnya dia
adalah (syaithan) kafir” (HR. Muslim).
Dari hadits diatas kita tau bahwa
tidak boleh langsung membunuh ular di rumah-rumah yang dikhawatirkan itu
jelmaan setan. Kita harus peringatkan tiga kali baru boleh di bunuh. Jelasnya
setelah didakwahi dengan lemah lembut dan dengan metode targhib dan tarhib,maka
kita memberi tenggang waktu beberapa jam atau misalnya tiga hari dengan
mengatakan kepada jinnya:"Saya kasih kamu 1 atau 3 hari untuk berpikir dan
pada pertemuan berikutnya bila kamu tidak juga keluar,maka kamu saya akan
bakar".
3. Eksekusi Jin dengan cara di bakar
Langkah terakhir, jika pada dua langkah
diatas gagal maka sebagai seorang peruqyah telah memiliki hujjah/alasan yang
dibenarkan untuk melakukan eksukusi terhadap jin dengan cara membakarnya. Dalam
pandangan islam sebagai berikut
Hukum membunuh jin sama dengan
membunuh manusia.
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً
" Dan Kami tidak akan
mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul".(Al-Israa:15).
Maka dari firman Allah SWT
diatas, kita tau bahwa seseorang itu tidak akan disiksa sebelum dia menerima
pemberitahuan. Jadi Allah SWT akan mengazab suatu kaum yang terlebih dahulu
diberikan peringatan tapi membangkang.
Sehingga menjadi landasan sebagai
hujjah untuk membakar atau membunuh jin itu boleh apabila kita sudah peringati
namun dia membangkang. Membunuh manusia dengan alasan yang hak dibolehkan dan
membunuh manusia tanpa adanya alasan
yang hak tidak boleh. Sehingga Hukum ini berlaku juga pada jin.
Demikian bagaimana membunuh jin
dalam islam itu diperbolehkan jika telah melalui beberapa langkah tiga tahapan diatas ada, maka kita tentu perlu
mengetahui cara membakar jin Terima kasih sudah membaca.Semoga
bermamfaat.Aamiiiin.

Posting Komentar untuk "Bagaimana hukum membakar Jin dalam Agama islam"