ZMedia

CARA MENGHITUNG DENDA DAN PAJAK KENDARAAN MOBIL ZEBRA BODYTECH 93 TELAT 2 TAHUN

 CARA MENGHITUNG DENDA KENDARAAN 
MOBIL ZEBRA BODYTECH 93 
TELAT 2 TAHUN






Selagi on fire mau menulis blog mau melanjutkan cerita habis berapa pajak dan denda yang di keluarkan pada mobil zebra bodytech tahun 1993 ini. bagi yang belum tahu bagaimana cara mutasi keluar kendaraan bisa baca postingan saya disini.


jadi persyaratan membayar pajak itu apa saja? yang jelas ada STNK dan E-KTP pemilik sesuai di STNK, masih banyak yang tidak setuju membayar pajak harus menggunakan E-KTP pemilik sesuai STNK termasuk saya. inilah yang menjadi salah satu faktor kebanyakan pemilik kendaraan menunda membayar pajak kendaraanya.

gimana tidak menunda bayar pajak kendaraan? gak ada E-KTP pemilik sebelumnya gak bisa membayar jika lewat jalur biasa. sehingga ada celah yaitu untuk menembak E-KTP yang harganya kembali masing-masing dilapangan mulai dari 70.000 - 200.000.


belum lagi jika pemilik sebelumnya memblokir kendaraan yang telah dijual kepada pemilik selanjutnya akhirnya tidak bisa di pajakin. dan hal ini terjadi pada unit zebra bodytech saya dimana oleh pemilik si A sebelumnya tidak bisa membayarkan pajak kendaraanya karena telah diblokir oleh pemilik sebelumnya yaitu si B. sehingga saya sebagai pemilik C mau tidak mau harus Balik nama jika masih dalam satu kabupaten jika beda kabupaten / kota dan provinsi harus mutasi dan BBN.

akhirnya saya mutasi dan BBN sekalian, dari plat AB Sleman ke plat AB Bantul. mau menunggu pemutihan sudah kelewat di tahun 2024 yaitu bulan Agustus lalu. mau menunggu tahun depan masih belum tahu kepastiannya kapan adanya sedangkan kaleng cuma tinggal 1 tahun lagi bulan november 2025.

daripada denda semakin membesar maka saya berinisiatif untuk melakukan mutasi dan balik nama. lalu apa saja persyaratan dan perhitungannya? 


Persyaratan mutasi keluar 

jadi untuk proses permohonan cabut berkas dimulai dengan melakukan cek fisik di samsat tujuan mutasi, maksudnya untuk memastikan kendaraan secara fisik tidak bermasalah dan diterima saat  mutasi masuk.

Setelah proses cek fisik dan tidak ditemukan kendala maka selanjutnya adalah mengajukan proses cabut berkas ke samsat asal dengan melampirkan syarat- syarat seperti yang tercantum dibawah ini. Karena sudah melakukan cek fisik di samsat tujuan mutasi maka kendaraan tidak perlu dihadirkan di samsat asal saat pengajuan mutasi keluar.

Proses cabut berkas tidak bisa selesai dalam 1 hari kerja, tetapi membutuhkana waktu kurang lebih 21 hari kerja. sehingga pemohon harus datang 2 kali ke samsat. Syarat mutasi keluar sebagai berikut:

Hasil Cek  Fisik Kendaraan dari Samsat TUJUAN MUTASI yang dilegalisir nah kemudian dibawa ke  Loket  Cek Fisik Layanan BPKB Sleman;

  • BPKB Asli;
  • STNK Asli;
  • E KTP Pemilik baru sesuai tujuan mutasi;
  • Kuitansi Jual Beli/Hibah/Risalah Lelang/Surat Pelepasan. Bermaterai 10.000 (jika mutasi ganti pemilik);
Semua Berkas difotokopi rangkap 4

Bagaimana cara menghitung pajak dan denda karena telatnya?


Jika pembayaran pajak mobil terlambat selama satu hari pada tahun 2023, tidak akan ada biaya tambahan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seperti biasa, sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun, jika pembayaran pajak terlambat dua hari dari tanggal yang ditentukan, Anda akan dikenakan denda sebesar 25% dari PKB yang seharusnya dibayar. Berikut adalah daftar denda untuk keterlambatan membayar PKB sesuai peraturan:

Keterlambatan 1 Hari: PKB satu tahun (Kompensasi)
Keterlambatan 2 Hari - 1 Bulan: PKB x 25% x 1/12
Keterlambatan 2 Bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 3 Bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 6 Bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 1 Tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 2 Tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 3 Tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.


(PKB x 25 persen x Jumlah Bulan Keterlambatan/12) + Denda SWDKLLJ



contoh dikendaraan saya yang telat 2 tahun maka hitungannya sebagai berikut :

PKB : Rp. 315.000
SWDKLLJ : Rp. 143.000
denda maximal SWDKLLJ : Rp. 100.000

maka :

(2 x 315.000 x 0.25 x 12/12 ) + 100.000 =  257.500 ini untuk total denda 
ditambah pajak 2 tahun  (315.000 x 2 ) +  (2 x 143.000 ) + 200.000 + 257.000=  1.373.0000

seharusnya hasilnya ini.

cuma yang terjadi saya alami dilapangan ada perbedaan lumayan seperti dibawah ini :



bagi yang paham hitungan pada gambar diatas boleh diberi penjelasaan dalam kolom komentar ya ..

jadi artikel ini untuk membantu teman teman memberikan gambaran estimasi biaya yang akan dikeluarkan untuk mengurus pajak kendaraannya ya 

semoga bermanfaat untuk teman teman terimakasih




Posting Komentar untuk "CARA MENGHITUNG DENDA DAN PAJAK KENDARAAN MOBIL ZEBRA BODYTECH 93 TELAT 2 TAHUN"